DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023

Nomor
21
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
68

Ringkasan

1. Layanan Digital yaitu produk Bank dalam bentuk layanan yang diberikan oleh Bank dengan pemanfaatan TI melalui media elektronik untuk memberikan akses bagi nasabah dan/atau calon nasabah terkait produk Bank maupun produk dan/atau layanan dari mitra Bank, serta dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah dan/atau calon nasabah; 2. Layanan Digital diselenggarakan oleh Bank atau Bank bersama dengan mitra berdasarkan perjanjian kerja sama. Mitra Bank dapat berupa LJK atau nonLJK. Mitra Bank yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis TI wajib telah memperoleh izin dari OJK atau otoritas lain yang berwenang

Isi peraturan

Teks68PDFHirarki

Memuat teks peraturan…