Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 /POJK.02/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 22 /POJK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
OJK dapat mengembalikan pembayaran Pungutan setelah dilakukan Verifikasi dalam hal terdapat:
Tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang dikenakan kepada Pihak, diatur dalam Peraturan OJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan. Pasal II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 240 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 22 /POJK.02/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.02/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN I. UMUM Penetapan Pungutan OJK sebagai piutang macet sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan belum selaras dengan standar akuntansi yang berlaku umum dan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pungutan OJK dan keselarasan dengan standar akuntansi yang berlaku umum, perlu dilakukan penetapan perubahan pengkategorian Pungutan OJK dari piutang macet menjadi Pungutan yang dikategorikan macet. Sehubungan dengan hal-hal di atas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Ayat (1) Pembayaran ke Rekening OJK dapat dilakukan melalui sistem perbankan antara lain melalui jaringan layanan perbankan atau e-channel. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Rekening OJK tidak dapat menerima pembayaran Pungutan” antara lain karena kendala teknis berupa kerusakan pada sistem atau perangkat elektronik atau alat komunikasi yang menyebabkan terganggunya pengiriman pembayaran. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “formulir” adalah daftar isian dalam bentuk manual atau elektronik sesuai ketentuan dari OJK. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Pembulatan ke satuan rupiah terdekat diatur sebagai berikut:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “jenis sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan di Sektor Jasa Keuangan” antara lain berupa:
Cukup jelas. Angka 4
Ayat (1) Huruf a Verifikasi rutin dilaksanakan melalui pencocokan data, permintaan keterangan, konfirmasi, dan pengujian off-site lainnya. Huruf b Verifikasi khusus dilaksanakan antara lain dengan melakukan pemanggilan, kunjungan lapangan, dan pemeriksaan kantor. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Perubahan nilai dasar pengenaan biaya tahunan dapat terjadi antara lain dikarenakan adanya penyajian laporan keuangan dan pengauditan ulang. Huruf c Verifikasi atas indikasi ketidaksesuaian perhitungan kewajiban dan pembayaran biaya tahunan dilakukan apabila ditemukan oleh OJK terdapat kesalahan perhitungan pada lebih dari 1 (satu) tahun yang lalu baik karena kesalahan sistem atau kesalahan manusia. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Angka 5
Membuka PDF…