Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 22/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 81
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dan memiliki pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
BAB II
Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pengawasan aktif paling kurang:
BAB III
Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan… penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, berlaku ketentuan:
Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, pejabat tersebut harus ditetapkan atau diangkat oleh direktur utama dan hanya dapat merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan/atau fungsi audit internal.
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas paling kurang sebagai berikut:
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai wewenang paling kurang sebagai berikut:
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai uraian tanggung jawab paling kurang sebagai berikut:
Membuka PDF…