Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 22/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan izin Wakil Perantara Pedagang Efek khusus untuk 1 (satu) atau lebih segmentasi fungsi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Segmentasi izin Wakil Perantara Pedagang Efek khusus untuk fungsi pemasaran dilakukan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Segmentasi izin Wakil Perantara Pedagang Efek khusus untuk fungsi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan kompetensi direktur Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
BAB III
BAB IV
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan izin.
Pengaturan mengenai tata cara permohonan izin, masa berlaku dan perpanjangan izin, kewajiban dan larangan, Komite Standar Keahlian dan asosiasi, pelaporan, serta pengembalian izin, bagi Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek berlaku bagi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Membuka PDF…