Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 Tahun 2021
- Nomor
- 22/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2021, No.261 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal berlaku bagi Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dengan menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel harus mencantumkan secara jelas dan terperinci mengenai Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam anggaran dasar Emiten paling sedikit:
BAB II
Membuka PDF…