Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.05/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 23 /POJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 102
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks102PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi; SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Produk Asuransi harus memberikan perlindungan dari paling sedikit 1 (satu) jenis risiko yang dapat diasuransikan.
Produk Asuransi harus memiliki:
Produk Asuransi Standar harus memenuhi kriteria yaitu memiliki Polis Asuransi yang sama dengan polis standar asuransi yang dibuat oleh asosiasi industri asuransi.
Membuka PDF…