DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023

Nomor
23
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
274

Ringkasan

1. Untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian dan guna menyesuaikan perkembangan industri perasuransian, diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan di industri perasuransian dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis guna mempermudah proses bisnis 2. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penguatan pada aspek permodalan, kelembagaan dan operasional penyelenggaraan usaha industri.

Isi peraturan

Teks274PDFHirarki

Memuat teks peraturan…