DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Nomor
23
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
120

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yaitu tentang ketentuan umum, Kriteria Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital, Kriteria Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital, Mekanisme Penetapan Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital, Evaluasi Daftar Aset Keuangan Digital, Mekanisme Penghentian dan Penyelesaian Perdagangan, Sanksi Administratif, Kewajiban, Tanggung Jawab, Tugas, Kewenangan, dan Kegiatan Bursa, Kewajiban, Tugas, dan Kewenangan Pengelola Tempat Penyimpanan dan aktivitas pendukung.

Isi peraturan

Teks120PDFHirarki

Memuat teks peraturan…