Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 24/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 70
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Perantara Pedagang Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Agen Perantara Pedagang Efek terdiri atas Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan dan Agen Perantara Pedagang Efek orang perseorangan.
Pegawai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas.
Dalam rangka memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib:
Pegawai yang melakukan kegiatan Agen Perantara Pedagang Efek dan/atau pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, wajib:
Sistem pengendalian internal yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dituangkan secara tertulis dengan ketentuan paling sedikit memuat:
BAB III
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Membuka PDF…