Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 24/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Emiten harus menyampaikan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi tentang laporan keuangan untuk periode yang disajikan dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pelengkap penelaahan laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus.
BAB II
Surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi disajikan dengan susunan sebagai berikut:
Tanggal surat pernyataan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus disesuaikan dengan tanggal penandatanganan comfort letter oleh Akuntan Publik.
Alamat surat pernyataan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Akuntan Publik yang melaksanakan audit atas laporan keuangan 2020, No.114 yang disajikan dalam Prospektus.
Isi surat pernyataan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit harus memuat hal sebagai berikut:
Surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi wajib ditandatangani oleh direktur utama dan anggota direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2020, No.114
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.
Membuka PDF…