Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021 Tahun 2021
- Nomor
- 24/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2021, No.263 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan pedoman perilaku dalam melakukan kegiatan Pemeringkatan berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan wajib bertindak objektif, independen, dan konsisten kepada:
Pedoman perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mencakup paling sedikit:
BAB II
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Pemeringkatan tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit:
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menerapkan tahapan Proses Pemeringkatan mencakup paling sedikit:
Membuka PDF…