Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /POJK.05/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 24 /POJK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks42PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan sasaran strategis dan nilai-nilai perusahaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis;
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
BAB II
Rencana Bisnis wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis.
BAB III
BAB IV
Apabila diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta LJKNB untuk melakukan presentasi atau penjelasan yang menyeluruh mengenai Rencana Bisnis yang disampaikan LJKNB.
Membuka PDF…