Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 25/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Wakil Manajer Investasi wajib memiliki Izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kewajiban untuk memiliki Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi:
Wakil Manajer Investasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a) dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan izin.
BAB III
Dalam rangka memproses permohonan Izin Wakil Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
BAB IV
Membuka PDF…