Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 25/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Prospektus Reksa Dana wajib:
Dalam hal Manajer Investasi menawarkan lebih dari satu Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana dapat memuat informasi lebih dari satu Reksa Dana.
Dalam pemasaran Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana terbaru wajib disediakan untuk pemodal.
Setiap Prospektus dilarang memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat fakta material yang dibutuhkan, agar informasi yang termuat dalam Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. 2020, No.115
BAB II
Prospektus Reksa Dana wajib paling sedikit memuat:
BAB III
Dalam hal terdapat perubahan Informasi atau Fakta Material, Reksa Dana wajib menerbitkan pembaruan Prospektus.
Pembaruan Prospektus Reksa Dana dapat berupa sisipan perubahan terhadap Prospektus Reksa Dana dengan mencantumkan pernyataan, ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS”. 2020, No.115
BAB IV
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Membuka PDF…