DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025

Nomor
25
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Perubahan ini mengubah ketentuan Pasal 40 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yaitu tentang kriteria Tingkat Kesehatan, kriteria parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas dan kriteria parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status Pengawasan

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…