Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.01/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 26/POJK.01/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Secara Elektronik Sektor Jasa Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Sistem Perizinan Secara Elektronik digunakan untuk seluruh kegiatan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan yang ada di Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II
Pemohon mengajukan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.
Dalam hal:
Dalam hal:
BAB III
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Sistem Perizinan Secara Elektronik tidak dapat diakses karena adanya keadaan kahar, Pemohon mengajukan Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan secara luring disertai dokumen pendukung dalam bentuk dokumen elektronik.
Membuka PDF…