Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 26/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995... 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bursa Efek wajib mengatur setiap jenis Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Transaksi Efek serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melaksanakan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, peraturan Bursa Efek, dan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami setiap pihak sebagai akibat keterlambatan Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam penyelesaian Transaksi Bursa yang dijaminnya.
BAB III
Membuka PDF…