Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 26/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Emiten atau Perusahaan Publik yang gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat, sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Emiten atau Perusahaan Publik mengalami kegagalan atau mengetahui ketidakmampuan menghindari kegagalan dimaksud.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik diajukan ke pengadilan untuk dimohonkan pernyataan pailit, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat, sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit.
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan terhadap Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat mengenai hal tersebut, sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengajuan permohonan pernyataan pailit.
Bursa Efek wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 yang diterima oleh Bursa Efek, di Bursa Efek pada hari yang sama dengan diterimanya informasi tersebut.
BAB II
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1998 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit, beserta Peraturan Nomor X.K.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 126 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 26 /POJK.04/2017 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG DIMOHONKAN PERNYATAAN PAILIT I. UMUM Bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur peraturan yang ada, khususnya yang terkait sektor pasar modal dengan cara melakukan konversi Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terkait sektor pasar modal menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penataan dimaksud dilakukan agar terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait sektor pasar modal yang selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sektor lainnya. Berdasarkan latar belakang pemikiran dan aspek tersebut, perlu mengganti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai keterbukaan informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang dimohonkan pernyataan pailit yaitu Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1998 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit, beserta Peraturan Nomor X.K.5 yang merupakan lampirannya, menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…