Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 26/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran yang Bukan Merupakan 2020, No.116 Penawaran Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Penawaran Efek yang menggunakan media massa dianggap sebagai suatu penawaran kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.
Suatu Penawaran Efek bukan merupakan suatu Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang mengenai Pasar Modal, jika Nilai Penawaran Secara Keseluruhan kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 tentang Penawaran yang Bukan 2020, No.116 Merupakan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY
Membuka PDF…