DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024

Nomor
26
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
119

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan penyertaan modal oleh Bank Umum, kegiatan penyertaan modal oleh BPR dan BPR Syariah, pengalihan piutang, penjamin oleh Bank Umum, bank sebagai penyelenggara KUPVA, pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian enlektronik, produk perbankan syariah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks119PDFHirarki

Memuat teks peraturan…