Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 27/POJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 87
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust); SALINAN OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank dalam melakukan kegiatan Trust wajib berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib memenuhi prinsip-prinsip:
BAB II
Kegiatan Trustee sebagai agen pembayar (paying agent) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, mencakup:
Kegiatan Trustee sebagai agen peminjaman secara konvensional (borrowing agent) dan/atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mencakup:
Dalam kegiatan Trust, Trustee dilarang:
Dalam melaksanakan kegiatan Trust, Trustee memperoleh fee atau ujroh sesuai perjanjian Trust.
Membuka PDF…