Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 27/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a) dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan izin.
BAB III
Dalam rangka memproses permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
BAB IV
Membuka PDF…