Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 27/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal Bank Umum telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian, Bank Kustodian wajib memiliki buku pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Dalam memproses permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian, Otoritas Jasa Keuangan:
Dalam hal permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak memenuhi syarat, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
Dalam hal permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memenuhi syarat, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian.
BAB III
BAB IV
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Membuka PDF…