Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 27/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Saham Bonus; www.peraturan.go.id 2020, No.117 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba.
Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi:
BAB II
Perusahan Terbuka atau pelaku Pasar Modal lainnya dalam hubungan dengan para pemodal dilarang memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana pembagian Saham Bonus oleh Perusahaan Terbuka.
BAB III
Pembagian Saham Bonus harus proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham. www.peraturan.go.id 2020, No.117
Jumlah saham yang dibagikan untuk Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal sebagai berikut:
Jumlah saham yang dibagikan untuk Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai nominal, saham yang digunakan sebagai dasar pembagian Saham Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 wajib merupakan saham dengan nilai nominal terendah.
Membuka PDF…