Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.05/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 27 /POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah penempatan investasi yang memperhatikan keamanan, imbal hasil yang optimal, kebutuhan likuiditas, dan profil Liabilitas Perusahaan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “sertifikat deposito” adalah simpanan dalam bentuk deposito termasuk yang berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Yang dimaksud dengan “obligasi daerah” adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Huruf u Yang dimaksud dengan “dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif” adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 2
Cukup jelas.
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6274
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan