Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 28/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BUS bertanggung jawab atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum dalam Sinergi Perbankan.
BAB II
BUS dan Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Sinergi Perbankan.
BAB III
Membuka PDF…