Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 28/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
S-INVEST diselenggarakan dalam rangka meningkatkan efisiensi Transaksi Produk Investasi dan Transaksi Aset Dasar di industri pengelolaan investasi termasuk penyediaan sentralisasi data investor dan pelaporan.
BAB II
Kegiatan sebagai penyedia S-INVEST hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Penyedia S-INVEST paling sedikit wajib:
Penyedia S-INVEST dilarang mengungkapkan data investor, data Transaksi Produk Investasi, dan/atau data Transaksi Aset Dasar kepada pihak ketiga, kecuali sebelumnya telah memperoleh persetujuan investor dari Pengguna S-INVEST atau diwajibkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Penyedia S-INVEST wajib melakukan penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna S-INVEST, apabila diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
Data dan/atau informasi yang terdapat dalam S-INVEST dapat diakses dan/atau digunakan oleh Penyedia S-INVEST dan Pengguna S-INVEST meliputi:
Membuka PDF…