Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 /POJK.05/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 28 /POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah penempatan investasi yang memperhatikan keamanan, imbal hasil yang optimal, kebutuhan likuiditas, dan profil Liabilitas Perusahaan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “sertifikat deposito” adalah simpanan dalam bentuk deposito berdasarkan Prinsip Syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Yang dimaksud dengan “sukuk daerah” adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Huruf q Yang dimaksud dengan “dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif” adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh Manajer Investasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “prinsip syariah di pasar modal” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6275
Membuka PDF…