Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 28/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; 2020, No. 120 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
BAB II
Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka yang berlaku hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
Membuka PDF…