Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.05/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 29 /POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Jenis obligasi korporasi termasuk obligasi subordinasi/subdebt yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Jenis investasi MTN dapat ditujukan termasuk untuk pembiayaan infrastruktur, modal ventura, dan pembiayaan lainnya. Huruf k Yang termasuk efek beragun aset antara lain efek beragun aset dari kontrak investasi kolektif dan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Yang dimaksud dengan “obligasi daerah” adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Huruf s Yang dimaksud dengan “dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif” adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Ayat (2) Jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah antara lain:
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “memiliki manajemen risiko yang memadai” paling sedikit mencakup:
Cukup jelas. Angka 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “agen monitoring” adalah pihak yang menjalankan fungsi sebagai wali amanat. Agen monitoring tersebut dimaksudkan untuk memenuhi prinsip kehatian-hatian bagi Dana Pensiun dalam melakukan investasi pada MTN. Huruf c Cukup jelas. Ayat (6a) Cukup jelas. Ayat (6b) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “dikelola oleh Manajer Investasi yang sama” adalah, apabila Dana Pensiun memiliki jenis investasi pada Reksa Dana, efek beragun aset, dana investasi real estat dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang dikelola oleh satu atau lebih Manajer Investasi maka perhitungan batasan investasi pada satu Pihak dengan mengelompokkan jenis investasi dimaksud berdasarkan Manajer Investasinya. Contoh: Dana Pensiun A memiliki jenis investasi sebagai berikut: Jenis Investasi Manajer Investasi Nilai Wajar Investasi Reksa Dana 1 A Rp100.000.000,00 Reksa Dana 2 B Rp200.000.000,00 efek beragun aset 1 A Rp300.000.000,00 efek beragun aset 2 C Rp200.000.000,00 dana investasi real estat 1 B Rp200.000.000,00 dana investasi real estat 2 A Rp100.000.000,00 Berdasarkan data di atas, pengelompokan berdasarkan Manajer Investasinya adalah sebagai berikut: Manajer Investasi Jenis Investasi Nilai Wajar Investasi A Reksa Dana 1 efek beragun aset 1 dana investasi real estat 2 Rp100.000.000,00 Rp300.000.000,00 Rp100.000.000,00 Total Rp500.000.000,00 B Reksa Dana 2 dana investasi real estat 1 Rp200.000.000,00 Rp200.000.000,00 Total Rp400.000.000,00 C efek beragun aset 2 Rp200.000.000,00 Total Rp200.000.000,00 Ayat (8) Dihapus. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 5
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6276
Membuka PDF…