Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 29/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks19PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa 2020, No. 121 Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 2020, No. 121
Komisaris Independen Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Membuka PDF…