DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025

Nomor
29
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
71

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK No 39 Tahun 2024 yaitu tentang kewajiban melakukan penyelesaian pelampauan BMPP,sanksi administratif, Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024, larangan membuka atau mengubah alamat kantor pusat dan Kantor Cabang di luar lingkup wilayah usaha, kewajiban memilik 1 penaksir disetiap kantor cabang, pengambilalihan atas perubahan PSP akibat perubahan kepemilikan, persetujuan perubahan kepemilikan, Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dan persyaratan izin usaha bagi perusahaan yang telah beroperasi dan belum memperoleh izin usaha,

Isi peraturan

Teks71PDFHirarki

Memuat teks peraturan…