Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 3/POJK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks31PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan strategi dan fokus pengawasan;
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang berlaku merupakan hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
Faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditetapkan peringkat faktor:
Membuka PDF…