Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 /POJK.04/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 3 /POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pihak yang melakukan PUB Sukuk wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
PUB Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat
Dalam hal terdapat perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk pada tahapan penerbitan Sukuk selanjutnya dalam rangka PUB Sukuk, Emiten harus menyampaikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk tersebut.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “gagal bayar” adalah kondisi dimana Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
Membuka PDF…