Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 /POJK.04/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 3 /POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, untuk memperoleh pengesahan, persetujuan, atau penyampaian pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar.
Anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan paling sedikit memuat:
BAB III
Untuk memproses permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas materi perubahannya anggaran dasar yang diajukan pemohon.
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan pemberian persetujuan atas anggaran dasar dan perubahan dimaksud berlaku efektif.
BAB IV
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-11/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Lembaga Kliring dan Penjaminan beserta Peraturan Nomor III.B.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…