Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 3/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib mendahulukan kepentingan nasabahnya sebelum melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabahnya bahwa transaksi 2020, No.47 dengan nasabah tersebut dilakukan untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak terafiliasinya.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang menggunakan Efek dan/atau uang yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman untuk kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tersebut tanpa persetujuan tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang memberikan:
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib membubuhkan jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi di bursa.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib menerbitkan tanda terima 2020, No.47 setelah menerima Efek atau uang dari nasabah.
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan:
Membuka PDF…