Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 Tahun 2013
- Nomor
- 3/POJK.05/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks21PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku Dana Pensiun tidak wajib menyampaikan daftar investasi bulanan kepada OJK.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK.
Membuka PDF…