1.Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi.
2.Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat PEE adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk menjamin penawaran umum efek emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
3.Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
4.Perusahaan Efek Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PEKU adalah pengelompokan Perusahaan Efek berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal Perusahaan Efek.
5.Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
6.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan LJK lainnya.
7.Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
8.Direksi adalah organ Perusahaan Efek yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Efek serta mewakili Perusahaan Efek, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9.Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Efek yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan anggaran dasar.
10.Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada Perusahaan Efek dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Perusahaan Efek dimaksud.
11.Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disebut MKBD adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
12.Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
13.Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
14.Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
15.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Efek yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Efek.
16.Wakil Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat WPEE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
17.Wakil Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat WPPE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.
18.Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai WPEE, WPPE, dan/atau wakil manajer investasi.
19.Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK.