DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
179

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kegiatan perusahaan efek sebagai PPE dan/atau PPE berdasarkan pengelompokan kegiatan usaha, kriteria perusahaan efek, tata cara permohonan perizinan perusahaan efek sebagai PEE dan PPE, kepemilikan dan pengendalian, kewajiban lanjutan, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain, pembubaran, pengembangan kualitas sumber daya manusia, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks179PDFHirarki

Memuat teks peraturan…