Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 30/POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bentuk dan isi LRPD harus disusun sesuai dengan format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
LRPD wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) orang anggota Direksi.
BAB III
Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan Penawaran Umum saham atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham beserta Efek yang memberi hak untuk membeli saham pada masa tertentu yang melekat pada saham atau Efek bersifat utang dimaksud, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penerbitan saham dari pelaksanaan Efek yang memberi hak untuk membeli saham tersebut dalam RUPS tahunan sampai dengan dana tersebut seluruhnya telah direalisasikan.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, mencakup:
Membuka PDF…