Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 30/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks80PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
EBUS Tanpa Penawaran Umum meliputi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memenuhi kriteria:
BAB III
Penerbit wajib merupakan:
EBUS Tanpa Penawaran Umum dilarang dijual kepada selain Pemodal Profesional.
BAB IV
Membuka PDF…