Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.05/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 30 /POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib menempatkan investasi pada jenis investasi sebagai berikut:
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “deposito pada bank” adalah sertifikat deposito, deposito berjangka, dan deposito on call. Huruf b Yang dimaksud dengan “surat berharga negara” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang termasuk dalam efek beragun aset antara lain efek beragun aset berbentuk surat partisipasi untuk pembiayaan sekunder perumahan. Huruf g Yang dimaksud dengan “reksa dana” adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pasar modal. Huruf h Yang dimaksud dengan “medium term notes” adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan dan memiliki jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun serta terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia. Huruf i Yang dimaksud dengan “repurchase agreement” adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan “obligasi daerah” adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Huruf n Yang dimaksud dengan “dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif” adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Ayat (2) Cukup jelas Angka 2
Huruf a Yang dimaksud dengan “deposito pada bank umum syariah” adalah sertifikat deposito, deposito berjangka, dan deposito on call. Huruf b Yang dimaksud dengan “surat berharga syariah negara” adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang termasuk dalam efek beragun aset syariah antara lain efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi untuk pembiayaan sekunder perumahan. Huruf g Yang dimaksud dengan “reksa dana syariah” adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. Huruf h Yang dimaksud dengan “medium term notes syariah” adalah surat tanda bukti yang diterbitkan oleh perusahaan berdasarkan Prinsip Syariah, yang pada pokoknya memuat kewajiban finansial perusahaan dan memiliki jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun serta terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia. Huruf i Yang dimaksud dengan “repurchase agreement syariah” adalah transaksi jual efek syariah dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Yang dimaksud dengan “sukuk daerah” adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Huruf m Cukup jelas. Angka 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “prinsip syariah di pasar modal” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Angka 5
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6277
Membuka PDF…