Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 31/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penyampaian laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disampaikan kepada:
Bank dinyatakan tidak melakukan publikasi nilai Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan laporan.
Membuka PDF…