Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 31 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
BAB II
Jika Informasi atau Fakta Material belum dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat namun sudah diketahui oleh Pihak lain selain orang dalam, Emiten atau Perusahaan Publik wajib sesegera mungkin, menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat dengan ketentuan:
Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik telah menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya, Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dianggap telah memenuhi kewajiban laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.
Membuka PDF…