Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 31 /POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 59
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi; OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Wakil Manajer Investasi wajib memiliki Izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kewajiban untuk memiliki Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi:
Wakil Manajer Investasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a) dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi sepanjang berumur tidak lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan Izin Wakil Manajer Investasi.
BAB III
Dalam memproses permohonan Izin Wakil Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
BAB IV
Izin Wakil Manajer Investasi mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin Wakil Manajer Investasi dan dapat diperpanjang.
Membuka PDF…