Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 31/POJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian; Mengingat : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG USAHA PERGADAIAN.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing, kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek.
BAB III
Nama Perusahaan Pergadaian harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
Membuka PDF…