Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 32/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN
Bank wajib menambahkan informasi kuantitatif eksposur risiko yang dihadapi Bank pada Laporan Publikasi Triwulanan posisi akhir bulan Juni.
Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan/atau memiliki Entitas Anak, wajib menambahkan Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan informasi yang paling sedikit meliputi:
Membuka PDF…