Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 32 /POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Dihapus.
Ayat (1) Huruf a Kewajiban BPR atau BPRS untuk memiliki rasio KPMM mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai KPMM dan pemenuhan modal inti minimum BPR dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai KPMM dan pemenuhan modal inti minimum BPRS. Huruf b CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir dihitung berdasarkan posisi laporan bulanan BPR atau BPRS selama 6 (enam) bulan terakhir. Huruf c Tingkat kesehatan BPR atau BPRS adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan BPR dan sistem penilaian tingkat kesehatan BPR berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan “periode” adalah periode penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan BPR dan sistem penilaian tingkat kesehatan BPR berdasarkan prinsip syariah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6433
Membuka PDF…