Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 32 /POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 95
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Jika Perusahaan Terbuka bermaksud melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, Perusahaan Terbuka tersebut wajib memberikan HMETD kepada setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan sahamnya.
Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku jika Perusahaan Terbuka mengeluarkan saham berupa:
HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan dan dibuktikan dengan:
Dalam hal penambahan modal disertai dengan penerbitan Waran, jumlah Waran yang akan diterbitkan dan Waran yang telah beredar tidak boleh melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Terbuka dilarang melakukan penyesuaian jumlah Waran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kecuali dalam hal terjadi pemecahan saham atau penggabungan saham.
BAB II
Dalam hal penyetoran atas saham berupa hak tagih kepada Perusahaan Terbuka yang dikompensasikan sebagai setoran saham, hak tagih tersebut harus sudah dimuat dalam laporan keuangan terakhir Perusahaan Terbuka yang telah diaudit oleh Akuntan.
Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penyetoran atas saham berupa hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memenuhi peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang dan kompensasi hak tagih sebagai setoran saham.
Membuka PDF…