Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 33/POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 68
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Dalam menyusun Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Terbuka dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material tidak terbatas hanya pada Informasi atau Fakta Material yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Prospektus, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab bahwa Prospektus telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2).
BAB II
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus paling sedikit memuat bagian-bagian sebagai berikut:
BAB III
Informasi pada bagian luar kulit muka Prospektus harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
Daftar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus meliputi uraian mengenai bagian dan halaman.
Dalam bagian ringkasan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan informasi penting sebagai berikut:
Dalam bagian Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
Membuka PDF…