Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 33/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 59
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan:
Setiap perubahan kebijakan dasar yang dimuat dalam kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau penunjukan dan perubahan akuntan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar anggota direksi, dan perubahan tersebut diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pemegang saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum berlakunya perubahan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pemberitahuan tersebut diterima.
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak keberatan atas perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perubahan dimaksud dengan sendirinya berlaku pada hari ke-61 (enam puluh satu) sejak tanggal diterimanya pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi wajib mempertimbangkan dengan teliti, baik terhadap calon profesi dan lembaga penunjang yang terkait dan persyaratan kontrak yang diajukan sebelum menyetujui, memperpanjang, atau menyetujui pengalihan dari setiap kontrak untuk kepentingan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Direksi wajib:
Direksi dalam mempertimbangkan penunjukan Manajer Investasi paling sedikit wajib memperhatikan hal sebagai berikut:
Semua kontrak serta perubahannya wajib dibuat secara notariil.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dan yang telah dinyatakan efektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
Membuka PDF…